UMKM merupakan usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil,
maupun rumah tangga. Indonesia sebagai negara berkembang menjadikan UMKM sebagai pondasi utama sektor perekonomian masyarakat,
hal ini dilakukan untuk mendorong kemampuan kemandirian dalam berkembang pada masyarakat khsusunya dalam sektor ekonomi.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, Kriteria UMKM dibedakan
menjadi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Untuk mengetahui jenis usaha apa yang sedang dijalankan perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini penitng digunakan untuk pengurusan surat ijin usaha kedepannya dan juga menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM. Berikut masih-masing pengertian UMKM dan kriterianya:
Pengertian usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-
Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah. Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000,-.
Pengertian usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi
bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan
peraturan perundang-undangan. Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik
usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan
tahunannya mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp50.000.000.000,-.
Seperti yang dijelaskan pada pengertian UMKM yang tertuang dalam Keppres RI No. 19 Tahun 1998 sebagai kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari persaingan yang tidak sehat. Pada dekade terakhir ini mulai marak bermunculan bisnis UMKM mulai dari skala rumahan hingga skala yang lebih besar. Berikut ada 3 jenis usaha yang termasuk UMKM:
usaha Kuliner/makanan merupakan salah satu bisnis UMKM yang paling banyak diminati dari kalangan muda hingga tua sekalipun. Berbekal inovasi dalam bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap hari semua orang membutuhkan makanan baik pagi, siang, ataupun malam.
Selain usaha makanan, UMKM di bidang fashion ini juga sedang diminati. Setiap tahun mode tren fashion baru selalu hadir yang tentunya meningkatkan pendapatan pelaku bisnis fashion. Terutama di hari - hari besar seperti Hari Raya idul fitri, Hari Natal, Imlek juga turut mempengaruhi peningkatan pendapatan pelaku bisnis fashion karena di hari - hari besar tersebut orang - orang zaman sekarang cenderung untuk ingin membeli baju baru yang trendy sebelum bertemu dengan keluarga besar.
Usaha agribisnis berhubunngan dengan produksi, pengolahan, distribusi, dan pemasaran produk pertanian atau hasil-hasil dari sektor pertanian. Untuk membangun usaha ini anda bisa memanfaatkan perkarangan rumah sebagai lahan agrobisnis yang menguntungkan. Sehingga usaha agribisnis tidak harus bermodalkan tanah yang luas dan modal yang besar.